Ha yang telah dijemput di rumahnya. Kini ia diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses berikutnya. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Bocah di bawah umur harus berurusan dengan hukum. Lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Ha yang masih berusia 16 tahun itu, dijemput Tim Rajawali Polres Bontang, Minggu (03/01) sekira pukul 23.30 Wita, di rumahnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Ha dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancamannya 7 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Pencurian handphone yang dilakukan Ha terjadi 16 Novermber 2020 lalu. Sialnya, gawai tersebut justru dicuri lagi temannya sendiri, yakni Ra (34).
Makhfud menyampaikan, tersangka Ha membawa kabur handphone milik seorang warga Tanjung Laut, sekira pukul 01.30 Wita.
Korban yang menyadari handphonenya hilang kemudian mencari ke seluruh ruangan, namun hasilnya nihil. Setelah dicek, jendela kamar dalam keadaan terbuka.
“Ada bekas congkelan di jendela, pintu dapur belakang juga dalam keadaan terbuka,” bebernya.
Meski masih di bawah umur, namun Ha tetap menjalani proses hukum. Hal itu lantaran perbuatannya sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Sementara itu, kawan Ha, yaitu Ra telah diamankan terlebih dahulu oleh polisi 24 Desember 2020. Musababnya, ia ketahuan melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
Kurun waktu satu har Ra menggondol tabung gas elpiji, alat pelacak ikan, kompor gas, genset, dan handphone. (*)
Tidak ada komentar