Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati. (Memonesia/Lia)BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini membuka loket khusus pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati, menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban mutlak setiap pelaku usaha. Sebab, laporan tersebut berhubungan langsung dengan pembaruan data dan perubahan perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi pelaporan LKPM ini sifatnya wajib karena itu nanti datanya akan tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat penting untuk pemantauan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan penanaman modal. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai regulasi.
“Dari LKPM, pelaku usaha menyampaikan perkembangan realisasi investasi serta permasalahan yang mereka hadapi maka dari itu penyampainnya pun secara berkala,” tambahnya.
Selain menjadi indikator bahwa sebuah usaha masih aktif beroperasi, LKPM juga menjadi dasar perhitungan realisasi investasi dalam satu tahun. Pihaknya juga menyebutkan bahwa laporan tersebut sekaligus menjadi media komunikasi resmi antara pengusaha dan pemerintah.
Untuk mendukung pelaku usaha yang masih kesulitan mengisi LKPM, DPMPTSP menyiapkan petugas khusus di loket pendampingan. Melalui layanan ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah memahami proses pelaporan dan terhindar dari risiko ketidakpatuhan.
“Kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM meningkat, sekaligus memperkuat akurasi data investasi di Kota Bontang,” tandasnya.
Tidak ada komentar