KUTAI TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender, direncanakan bakal disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) yang terpilih duduk di parlemen periode 2024/2029 pada Agustus mendatang.
Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan salah satu poin penting dalam raperda tersebut, yakni agar kaum perempuan juga dapat memperoleh hak-haknya. Seperti keterlibatan dalam berpolitik, berpartisipasi lewat kegiatan sosial budaya, hukum serta ekonomi.
“Munculnya Raperda Pengarusutamaan Gender tidak lepas dari perjuangan dari kaum perempuan itu sendiri. Yang selama ini berjuang bersaing di pemerintahan,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada awak media belum lama ini.
Joni menjelaskan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender terus melakukan pembahasan hingga akhir Juli 2024 nanti. “Dan rencananya akan disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru,” katanya.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender tersebut merupakan inisiatif DPRD Kutim. Lanjut Joni mengatakan selain raperda tersebut, terdapat pula sejumlah raperda lainnya yang tengah dikebut pembahasannya. Seperti Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Dirinya berharap, seluruh raperda yang dibahas maupun yang akan disahkan nantinya dapat berperan penting untuk kepentingan masyarakat. Dan Kutai Timur memiliki payung hukum yang pasti dalam menjalankan suatu pembangunan.
“Saya rasa semua pihak mengharapkan yang terbaik dengan adanya payung hukum. Semoga bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur,” imbuhnya.