BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap pria barinisial R (39) asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur usai melakukan transaksi sabu di Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kamis (14/3/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang geram di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan tersangka yang memang mencurigakan sejak awal. Walhasil didapat 3 poket sabu dengan jumlah 1,77 gram di dalam jaket tersangka. Tersangka mengaku baru saja mengambil sabu itu dengan cara jejak atau dilempar.
“Kami dapat info dan langsung ditangkap. Tersangka berniat untuk menjual kembali. Saat ini kami melakukan pengembangan untuk mencari pemasok,” ucap AKP Rihard Nixon.
Selain sabu polisi juga menyita ponsel tersangka sebagai barang bukti yang bisa mendeteksi asal muasal sabu yang dipesannya.
Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tidak ada komentar