Jajaran Polresta Balikpapan kembali meringkus seorang pelaku kriminal. (Humas Polresta Balikpapan)
BALIKPAPAN – Seorang pria, Eko Widiantoro (44), nekat menjambret di siang bolong, beberapa hari lalu. Untungnya, warga berhasil mengamankan dan menyerahkan pria paruh baya itu kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, menjambret rupanya sudah menjadi profesi Eko.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi kejahatan ini terjadi pada Senin (18/1) lalu. Saat itu, seorang remaja putri, inisal NA (27), tengah mengisi bensin untuk sepeda motornya di kawasan Jalan Mekarsari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota. Tidak lama kemudian, Eko datang menghampiri NA.
Eko datang dengan menunggangi sepeda motor Honda Vario bernopol KT 4607LR. Setelah berada di samping NA, Eko merampas tas yang tergantung di lengan NA. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp50 ribu dan gelang emas seberat 9,5 gram senilai Rp6,6 juta. Berhasil mendapatkan tas, Eko kabur.
Beruntung, warga mengetahui aksi jambret Eko ini. Warga cepat-cepat menghentikan pelarian Eko. Oleh warga, Eko diberi hadiah berupa bogem mentah. Setelah itu warga menyerahkan Eko kepada petugas kepolisian yang berada di lokasi kejadian.
“Kebetulan di situ ada tim dari kepolisian. Kemudian tersangka diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Imam Agus Arif Wijayanto, Jumat (22/1).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis celurit di dalam jok sepeda motor yang pakai Eko. Selain itu, di jok itu juga petugas menemukan minuman keras. Semua barang-barang tersebut lantas diamankan polisi, termasuk barang hasil curian Eko terhadap NA.
“Setelah dilakukan pengecekan, di dalam jok motor yang digunakan pelaku didapati satu buah sajam jenis sabit atau celurit. Semuanya kami amankan,” beber Agus.
Dari hasi penyidikan kepolisian, Agus menyebut, Eko tidak kali ini saja menjambret. Dia juga pernah melancarkan aksi yang sama di depan Hotel Menara Bahtera dan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian meneriman laporan dari korban-korban Eko.
“Rata-rata korbannya ibu-ibu atau perempuan. Namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku ini,” sebut perwira melati satu itu.
Kini Eko meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, warga Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapa Utara, itu dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya sekitar sembilan tahun penjara. (Adit)