Para tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses berikutnya. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Empat orang terduga pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), telah diringkus jajaran Polres Bontang.
Setidaknya ada lokasi disatroni keempatnya. Yakni Parkiran RS PKT Bontang dan di Kelurahan Bontang Lestari.
Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Tim BAT Polsek Bontang Selatan, dan Tim Eagle Polsek Bontang Utara meringkus pelaku, Jumat (15/01).
“Keempat pelaku tersebut, satu orang dewasa, sedangkan 3 orang masih bawah umur, maka penyidikannya digunakan uandang-undang Peradilan Anak”, jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mafhud Hidayat.
Mereka yakni MN (18), AR (17), MI (14) dan SR (16). Pelaku MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan, sementara AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Bontang Lestari.
“Dalam keterangannya, tersangka mengaku bila motor tersebut mau dipakai sendiri,” terangnya.
barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit sepeda motor, dan sebuah handphone. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (redaksi)