Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah.BONTANG – Banyak yang belum menyadari bahwa izin operasional satuan pendidikan, baik sekolah swasta maupun yayasan pendidikan, memiliki masa berlaku dan wajib diperbarui secara berkala.
Hal ini ditegaskan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah.
Menurutnya, ada beberapa dokumen perizinan sekolah yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu dan harus kembali diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Ada yang masa berlakunya lima tahun, nanti diperbarui lagi melalui OSS,” jelasnya.
Proses Perpanjangan Tak Bisa Sembarangan
Sofyansyah menerangkan, seluruh alur perpanjangan izin pendidikan sudah tersedia di OSS. Namun, banyak pemohon tetap melakukan konsultasi awal ke DPMPTSP untuk memastikan syarat-syarat yang diunggah sudah benar dan lengkap.
“Proses di OSS melibatkan banyak pihak, jadi pemohon biasanya berkonsultasi dulu sebelum mengunggah berkas,” ujarnya.
Untuk memperbarui izin sekolah, ada sejumlah dokumen dasar yang harus disiapkan oleh penyelenggara pendidikan. Diantaranya, surat permohonan, fotokopi KTP pimpinan penyelenggara atau ketua yayasan, surat keterangan domisili, fotokopi akta notaris, dokumen legalitas lokasi serta formal yayasan.
Selain itu, terdapat dokumen penunjang yang juga harus disiapkan, seperti proposal pendidikan, profil sekolah, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), surat persetujuan dari sekolah sejenis di sekitar lokasi untuk menghindari tumpang tindih zonasi dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus sekolah swasta).
“Biasa juga perlu bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk sekolah swasta,” tambahnya.
Jika seluruh dokumen sudah dipenuhi, barulah pihak sekolah boleh mengajukan perpanjangan atau izin baru melalui OSS.
Dengan sistem perizinan yang semakin ketat ini, pemerintah berharap setiap lembaga pendidikan yang beroperasi di Bontang tetap memenuhi standar dan menjalankan proses operasional secara legal dan transparan.
Tidak ada komentar