
BONTANG – Upaya menghadirkan pelayanan publik yang setara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Supaya pemohon dapat memperoleh layanan perizinan tanpa hambatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa fasilitas inklusif kini menjadi elemen penting dalam area pelayanan. Di pintu masuk gedung, tersedia jalur landai khusus bagi penyandang disabilitas, memungkinkan pengguna kursi roda maupun alat bantu jalan mengakses gedung tanpa harus melewati tangga yang sebelumnya menjadi kendala.
Di ruang pelayanan pun disiapkan kursi roda dan dapat digunakan kapan saja oleh pemohon yang memiliki keterbatasan mobilitas. Fasilitas ini memberikan rasa aman serta dukungan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan selama proses pelayanan berlangsung.
Tak hanya itu, DPM-PTSP Bontang juga menyediakan alat bantu dengar untuk pemohon dengan gangguan pendengaran. Perangkat ini digunakan saat proses komunikasi di loket pelayanan, memastikan informasi perizinan tersampaikan dengan jelas dan mengurangi potensi kesalahpahaman.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa penyediaan fasilitas inklusif ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan setara kepada seluruh masyarakat, termasuk kelompok difabel.
“Alat bantu dengar kita siapkan untuk pemohon yang kesulitan mendengar. Prinsipnya, tidak boleh ada warga yang tertinggal dari akses pelayanan,” ujarnya belum lama ini.
Aspiannur menyebut, upaya menciptakan lingkungan layanan yang ramah difabel sejalan dengan arah pelayanan publik modern yang mengutamakan aksesibilitas. Menurutnya, fasilitas seperti jalur landai dan alat bantu dengar bukan sekadar pelengkap, tetapi kebutuhan dasar yang harus disediakan setiap instansi layanan.
“Kami ingin memastikan semua pemohon merasa nyaman dan tidak mengalami hambatan. Pelayanan publik harus memberikan kemudahan yang setara bagi setiap orang,” pungkasnya.
Tidak ada komentar