Curi 77 Gram Emas, Pelaku Diringkus Kala Kabur ke Pare-Pare

BERHASIL DITANGKAP: Waldy (jongkok) tak berdaya setelah berhasil diamankan polisi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (Dok. Polres Kutim)

KUTAI TIMUR- Pelarian seorang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) berhasil diendus kepolisian. Pelaku yang bernama Waldy Arya Wirandi (34) mencuri emas 77 gram di Kutai Timur (Kutim).

Usai melakukan pencurian tersebut, pelaku melarikan diri menggunakan sebuah mobil menuju Balikpapan. Lantas Unit Panther Polres Kutim melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Tetapi pelaku sudah tidak berada di tempat keluarganya,” ucap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Ferry Samodra.

Tim Panther yang dibackup Jatanras Polda Kaltim terus melakukan pencarian keberadaan pelaku. Dua hari berselang setelah pelaku pencurian, tepatnya 22 Januari 2019, Polisi memperoleh informasi jika pelaku menggunakan kapal Samarinda-Pelabuhan Pare-Pare, Sulsel.

Unit Panther dan jatanras Polda Paltim berkoordinasi dengan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Pare Pare. Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 Wita pelaku diamankan di pelabuhan tersebut.

Setelah dilakukan introgasi, diakui pelaku jika dilarikan seorang supir taksi bernama Safar menuju Pelabuhan Samarinda dan dibayar Rp 2 juta.

“Sebelum diantar ke pelabuhan, pelaku diinapkan di rumah teman supir kawasan Balikpapan,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, gelang emas hasil kejahatan yang dilakukan itu sudah dijual kepada penjual emas sepuhan di Pasar klandasan Balikpapan, harganya Rp 14 juta. Rp 5 juta dikirim ke mantan istrinya yang berdomisili di Makassar, sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pengembangan di wilayah Balikpapan, guna mencari pembeli emas berupa gelang tersebut,” tuturnya.

Diketahui, Waldy mencuri di Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, Senin (20/01). Sementara itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kalung emas beserta liontin, dan uang tunai Rp 900 ribu.

Pelaku awalnya melakukan aksinya dengan modus ingin kembali menyewa rumah barakan. Saat korban lengah, Waldy melayangkan pukulan ke kepala korban sehingga bertumpahan darah dan pingsan.

Saat itulah pelaku langsung mengambil sejumlah perhiasan di tubuh korban, gelang dan kalung emas seberat 77 gram, kemudian melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RS PKT Sangatta. (Abdul Mukson)