Bontang Berlakukan PPKM, Kapasitas hingga Jam Buka Warung Makan Dibatasi

Pengumuman pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) disampaikan langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (kanan), di Pendopo Rumah Jabatan. (Fajri/memonesia.com)

BONTANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang mulai diterapkan pekan depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

PPKM diterapkan 18-31 Januari 2020. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan tempat kerja perkantoran akan dilakukan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

“Untuk Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan
secara ketat,” sebutnya, Sabtu (16/01).

Selain itu, pembatasan kegiatan restoran atau rumah makan, warung makan, kafe,
angkringan dan sejenisnya, pelanggan dapat makan atau minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen.

“Sisanya melalui pesan-antar atau dibawa pulang. Warung makan dan sejenisnya, kami batasi sampai pukul 21.00 Wita, sudah harus tutup,” terangnya.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung
jawab tempat dan fasilitas umum, tempat
hiburan, kebugaran, sarana olahraga dan usaha, termasuk area publik milik pemerintah daerah, diintruksikan agar menutup sementara usahanya.

“Untuk kegiatan konstruksi kami izinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat,” tambahnya.

Pun kegiatan ibadah, kata Neni dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas, sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi. Apakah penerapan PPKM tersebut evektif atau tidak? “Tapi kalau masih banyak pelanggaran, kami perketat lagi aturannya,” imbuhnya.

Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 188.65/80/DINKES/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Bontang. (Fajri Sunaryo)