KUTAI TIMUR – Dalam upaya meningkatkan kualitas perizinan dan pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para pelaku usaha non UMKM.
Bimtek yang di gelar di Hotel Royal Victoria, belum lama ini. Membahas mengenai Implementasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPM-PTSP Kutim, Darsafani, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha terkait dengan penerapan sistem OSS (Online Single Submission) dan RBA (Risk-Based Approach) dalam proses perizinan usaha.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha yang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tertib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab para pelaku usaha.
“Bimtek ini merupakan bimtek gelombang pertama dari empat gelombang yang akan dilakukan di tahun 2024. Pesertanya sebanyak 75 pelaku usaha dengan narasumber bapak Taufik dan Wahyu Ilahi dari Provinsi Kaltim. Sedangkan untuk gelombang kedua dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 dengan peserta 75 pelaku usaha non UMK,” singkatnya.
Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan kegiatan semacam ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahan para pelaku usaha, pentingnya tertib dalam perizinan. Terutama kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan adanya dokumen tersebut, kata Bupati, dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta keabsahan yang diakui negara sebagai mitra resmi pemerintah.
Terutama bagi usaha yang berkaitan dengan produk konsumen seperti kuliner, kosmetik, sabun, dan sejenisnya. Memastikan bahwa produk-produk tersebut telah melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga aman dan layak digunakan oleh masyarakat.
“Yang tidak kalah penting, NIB ini juga sebagai salah satu bentuk pengawasan dari pemerintah dan sekaligus sebagai indikator terkait dengan peningkatan ekonomi kerakyatan. Artinya dengan adanya NIB ini, pemerintah mendapatkan data terkait dengan jumlah peningkatan usaha kerakyatan, baik itu UMKM, koperasi atau apapun itu bentuknya,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah telah memperluas akses bagi produk-produk yang dihasilkan UMKM, koperasi, atau masyarakat umum. Sebagai bagian dari regulasi, pemerintah menetapkan sebanyak 40 persen dari produk-produk tersebut disediakan untuk diambil oleh pemerintah.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa sosialisasi dan bimtek ini sangat penting, maka diharapkan kepada para peserta agar bisa memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik dan optimal.
“Selamat mengikuti sosialisasi dan bimtek, mudah-mudahan produk saudara-saudara tahun demi tahun lebih meningkat lagi. Tetapi yang kita harapkan produknya laku dan laris karena kalau tidak laku bahaya,” jelasnya.