KALTIM – Polda Kaltim menyita 1 unit excavator jenis PC 200 dengan merk Hitachi, Selasa (8/11/2022). Unit tersebut disita lantaran dipergunakan untuk pengoperasian tambang ilegal yang berlokasi di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus praktik tambang ilegal. Ia menjelaskan, bahwa tersangka merupakan warga Berau.
“Tersangka diketahui berinisial MK (47), warga Jalan M Kompleks Supra Bara Energi, Jalan Raya Teluk Bayur, Km 7 Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau,” jelas Imam Sugianto.
Pada awalnya, sambung Imam, informasi didapat dari pihak PT SBE yang menerima laporan dari sekuriti bahwa di lokasi kerja IUP di Kampung Bekat Bukur terjadi penambangan tanpa izin di lokasi kerja titik koordinat E 0547311N 0229105.
Untuk memastikan hal itu, pihak PT SBE mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan aktivitas pengupasan dan penggalian batu bara dengan menggunakan 1 unit excavator PC 200 merk Hitachi. Selanjutnya pihak PT SBE melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Tipiter langsung mengamankan barang bukti 1 unit excavator PC 200 merk Hitachi dan terlapor ke Polres Berau. Imam menuturkan, untuk tersangka sudah ditahan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Imam Sugianto (Redaksi)