KUTIM – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar hearing bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim dalam penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI. Rapat hearing tersebut dilangsungkan pada Kamis (8/6/2023).
Ketua IDI Kutim, Didit Tri Setyo Budi, menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tidak sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan tenaga kesehatan. Salah satu aspek yang menimbulkan kontroversi adalah diizinkannya dokter asing untuk bekerja di Indonesia.
Oleh karena itu, IDI Kutim meminta DPR untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, IDI Kutim mengancam akan melakukan mogok kerja terhadap pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pihak DPRD telah menghadirkan IDI pusat, organisasi bidan, perawat, dan apoteker dalam pembahasan tersebut.
RUU ini merupakan inisiatif DPR RI yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, karena adanya penolakan dari IDI Kutim, Yan mengatakan bahwa permintaan penolakan tersebut akan disampaikan kepada DPR RI.
“Kami akan meneruskan permintaan penolakan ini kepada DPR RI, dengan catatan semua poin penolakan akan dijadikan dasar yang kuat,” ujar Yan.
DPRD Kutim berencana menyampaikan penolakan ini kepada DPR RI dalam waktu dekat, bersamaan dengan kunjungan mereka ke Komisi V DPR RI terkait anggaran kelanjutan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.
“Kami akan menyampaikan penolakan ini kepada DPR RI sejalan dengan progres anggaran pembangunan Pelabuhan Kenyamukan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait mogok kerja yang akan dilakukan oleh IDI dan tenaga kesehatan, Yan berharap agar hal tersebut tidak terjadi karena akan berdampak buruk pada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Saya berharap agar tidak terjadi mogok kerja, karena itu akan mengganggu pelayanan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat,” pungkas Yan.