Aksi May Day Para Buruh di Kutai Timur, Ini Jawaban Komisi D DPRD Kutim

KUTAI TIMUR – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, menjawab poin-poin tuntutan yang disampaikan para buruh, saat menggelar demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024), di Halaman Polder Ilham Maulana, Jalan Poros Dayung, Sangatta Utara.

Para buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK), menyampaikan sejumlah poin tuntutan. Diantaranya, cabut UU Omnibus Law, tolak kenaikan pajak nasional, percepat pembentukan Perbup Ketenagakerjaan Kutim, prioritaskan tenaga kerja lokal, tertibkan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Hapus pengetap liar di SPBU Kutim dan mendesak Pemda menentukan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.

Menanggapi hal itu, Yan mengatakan seluruh poin tuntutan yang disampaikan para buruh, memiliki dua ranah penyelesaian. Yakni tuntutan yang sifatnya daerah, atau dapat diselesaikan di Kutai Timur, dan ada yang sifatnya nasional, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sementara, kata dia,  tuntuntan yang sifatnya lokal di Kutai Timur, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Pemerintah. Dengan memberikan kewenangan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim untuk menginventarisir masalah yang dikeluhkan para buruh.

“Nahh terkait dengan Pemkab, kita telah memberikan wewenang kepada Disnaker untuk menginventarisir semua persoalan-persoalan karena ini banyak perusahaan, latar belakang yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, tuntutan yang berkaitan dengan UU Omnibus Law dan kenaikan pajak nasional, DPRD akan berupayan menjembatani penyampaian para buruh kepada pemerintah pusat. Sebab, ranah penyelesaian masalah tersebut ada di Pusat.

“Ada beberapa yang memang jadi kewenangan dari Pemkab dan ada juga yang memang harus kita lanjutkan ke Pusat terkait dengan UU Omnibus Law, yang menurut mereka ada beberapa pasal yang tertuang di dalamnya belum mereka setujui. Olehnya dianjurkan untuk dicabut,” jelas Yan.

Terakhir, Yan jugaA menegaskan bahwa DPRD Kutim berkomitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan buruh di Kutai Timur.

“Prinsipnya, kata dia, setiap keluhan buruh harus disampaikan, karena memang ini adalah keharusan bagi mereka. Kalau kami punya wewenang bisa membantu, maka kami akan membantu,” pungkasnya.