Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.
MEMONESIA.COM, Tenggarong – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) memproses pelelangan 101 kendaraan milik pemerintah daerah yang rusak berat dan tak lagi layak digunakan. Kendaraan berstatus scrap atau rongsokan itu telah diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan kendaraan tersebut sudah lama tidak digunakan. Pelelangan menjadi salah satu langkah untuk menertibkan aset daerah yang tidak lagi produktif.
“Aset-aset tersebut berstatus scrap, artinya sudah berupa rongsokan. Kondisinya sudah lama tidak digunakan dan menjadi beban bagi kita apabila tidak ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Sebelum masuk proses lelang, 101 kendaraan itu telah melalui penilaian oleh tim penilai dari kejaksaan. Namun, nilai akhir yang akan diperoleh pemerintah daerah belum diketahui karena bergantung pada hasil penawaran peserta lelang.
Sebagian kendaraan tersebut sebelumnya dipindahkan ke area depan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar. Kondisinya yang mengalami kerusakan berat membuat kendaraan-kendaraan itu tidak lagi layak menunjang operasional pemerintah.
Meski begitu, BPKAD Kukar tidak serta-merta melelang seluruh kendaraan yang bermasalah. Kendaraan yang masih bisa diperbaiki dan berpotensi digunakan untuk mendukung pekerjaan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap dapat dipertimbangkan untuk dipertahankan.
“Kalau memang kendaraan tersebut masih bisa diperbaiki dan dimanfaatkan, mengapa tidak? Sebab, masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki kendaraan operasional,” jelas Bagus.
Pertimbangan perbaikan tetap bergantung pada kondisi kendaraan, kebutuhan OPD, dan ketersediaan anggaran. Biaya yang dibutuhkan juga harus sebanding dengan manfaat kendaraan setelah diperbaiki.
Di luar proses pelelangan 101 kendaraan tersebut, BPKAD Kukar masih melanjutkan penilaian terhadap aset kendaraan lainnya, termasuk kendaraan roda dua. Penilaian tahap kedua direncanakan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan tim penilai.
Bagus menjelaskan, keterlibatan kejaksaan diperlukan karena Pemkab Kukar belum memiliki Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sendiri. Penilaian menjadi tahapan penting untuk menentukan penanganan aset berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Hasil pelelangan nantinya akan disetorkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Sementara itu, kendaraan yang masih memiliki nilai guna dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan operasional OPD yang belum memiliki kendaraan dinas memadai. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar