Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam (eksposkaltim)
BONTANG – Pasar Seng Tanjung Limau menjadi perhatian anggota dewan. Pemkot Bontang diminta melakukan pembangunan secara permanen.
“Apalagi dekat dengan tempat pelelangan ikan (TPI). Hasil ikan bisa langsung masuk pasar,” ucap ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, Senin (12/10).
Menurutnya, langkah ini untuk mengantisipasi jika terdapat pedagang enggan berpindah ke pasar lainnya, seperti Tamrin, Citra Mas, dan Telihan.
“Pemerintah harus bisa mengakomodir keperluan pedagang. Wajib memikirkan solusi terbaiknya,” kata politikus Golkar itu.
Ia menyampaikan, jika Pasar Seng dibangun bisa diperuntukkan khusus perdagangan hasil laut. Namun Rustam mengakui, keberadaan Pasar Seng saat ini statusnya ilegal.
“Pasar Seng sebenarnya telah melanggar tata ruang. Dengan bangunan seadanya membuat lingkungan berantakan dan kumuh,” tuturnya.
Meski demikian, Ia mengaku akan dilakukan kajian. Pembangunan Pasar Seng permanen harus dilaksanakan demi kepentingan masyarakat. (*)