Ilustrasi.MEMONESIA.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengibarkan bendera selain Merah Putih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tren viral pemasangan Bendera One Piece yang belakangan ramai dipasang warga di rumah dan kendaraan mereka.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan itu bisa dijerat pidana jika dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Jika ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut menjelang HUT RI ke-80, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan bendera negara,” kata Budi dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
Artinya, jika Bendera Merah Putih dikibarkan bersamaan atau berada di bawah bendera lain—termasuk bendera bajak laut dari anime—hal itu dianggap sebagai pelanggaran. Apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
Meski tidak merinci ancaman hukuman secara spesifik, pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memang mengatur konsekuensi hukum bagi siapa pun yang merendahkan atau menyalahgunakan simbol negara.
Namun begitu, pemerintah tetap membuka ruang apresiasi terhadap kreativitas warga. Budi menyebutkan, ekspresi warga seperti membuat konten atau berkostum karakter fiksi tetap diperbolehkan selama tidak melibatkan simbol resmi negara atau menggantikannya dengan simbol lain.
“Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tapi tentang menjaga martabat simbol negara yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata,” tegas Budi.
Fenomena ini bermula dari viralnya Bendera One Piece—disebut juga Jolly Roger, lambang tengkorak dengan topi jerami milik kru bajak laut Topi Jerami dalam serial anime One Piece. Banyak warga yang ikut-ikutan memasangnya, terutama menjelang 17 Agustus, karena menganggapnya sebagai simbol kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.
One Piece sendiri adalah anime asal Jepang yang menceritakan perjuangan Monkey D. Luffy dan kru bajak lautnya mengejar impian mereka di tengah kekuasaan yang menindas. Nilai-nilai seperti impian, keadilan, dan kebebasan dalam serial ini banyak menginspirasi penontonnya.
Meski demikian, simbol fiksi seperti itu tidak dapat diperlakukan sama dengan simbol resmi negara, terutama di momen sakral seperti Hari Kemerdekaan.
Budi Gunawan pun mengajak masyarakat untuk tetap menghormati Bendera Merah Putih dan tidak menggunakan simbol lain sebagai pengganti, apalagi jika berpotensi melanggar hukum.
“Sebagai bangsa besar, kita wajib menjaga kehormatan simbol negara. Jangan hanya karena tren sesaat, kita abaikan nilai-nilai yang telah diwariskan para pejuang kemerdekaan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar