Pasang Bendera One Piece Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

Admin
4 Agu 2025 10:23
Berita 0
3 menit membaca

MEMONESIA.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengibarkan bendera selain Merah Putih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tren viral pemasangan Bendera One Piece yang belakangan ramai dipasang warga di rumah dan kendaraan mereka.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan itu bisa dijerat pidana jika dianggap melanggar aturan yang berlaku.

“Jika ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut menjelang HUT RI ke-80, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan bendera negara,” kata Budi dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”

Artinya, jika Bendera Merah Putih dikibarkan bersamaan atau berada di bawah bendera lain—termasuk bendera bajak laut dari anime—hal itu dianggap sebagai pelanggaran. Apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, pelaku bisa dikenai sanksi pidana.

Meski tidak merinci ancaman hukuman secara spesifik, pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memang mengatur konsekuensi hukum bagi siapa pun yang merendahkan atau menyalahgunakan simbol negara.

Namun begitu, pemerintah tetap membuka ruang apresiasi terhadap kreativitas warga. Budi menyebutkan, ekspresi warga seperti membuat konten atau berkostum karakter fiksi tetap diperbolehkan selama tidak melibatkan simbol resmi negara atau menggantikannya dengan simbol lain.

“Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tapi tentang menjaga martabat simbol negara yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata,” tegas Budi.

Fenomena ini bermula dari viralnya Bendera One Piece—disebut juga Jolly Roger, lambang tengkorak dengan topi jerami milik kru bajak laut Topi Jerami dalam serial anime One Piece. Banyak warga yang ikut-ikutan memasangnya, terutama menjelang 17 Agustus, karena menganggapnya sebagai simbol kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

One Piece sendiri adalah anime asal Jepang yang menceritakan perjuangan Monkey D. Luffy dan kru bajak lautnya mengejar impian mereka di tengah kekuasaan yang menindas. Nilai-nilai seperti impian, keadilan, dan kebebasan dalam serial ini banyak menginspirasi penontonnya.

Meski demikian, simbol fiksi seperti itu tidak dapat diperlakukan sama dengan simbol resmi negara, terutama di momen sakral seperti Hari Kemerdekaan.

Budi Gunawan pun mengajak masyarakat untuk tetap menghormati Bendera Merah Putih dan tidak menggunakan simbol lain sebagai pengganti, apalagi jika berpotensi melanggar hukum.

“Sebagai bangsa besar, kita wajib menjaga kehormatan simbol negara. Jangan hanya karena tren sesaat, kita abaikan nilai-nilai yang telah diwariskan para pejuang kemerdekaan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-2611-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

news-2611-mu