Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji ErlynawatiBONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan sejumlah kontraktor lokal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak objektif dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat memahami keresahan masyarakat, apalagi pelakunya adalah PNS. Karena itu, kami akan mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Sudi saat diwawancarai pada Senin (28/7/2025).
Pemkot Bontang telah menyiapkan dua langkah tegas untuk menangani kasus ini:
Apabila NR ditahan dalam waktu dekat, maka ia akan diberhentikan sementara dari status PNS. Hal ini merujuk pada Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selama masa pemberhentian, NR tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai pegawai aktif.
Jika pengadilan menjatuhkan vonis bersalah dengan putusan hukum tetap, maka NR akan diberhentikan secara tidak hormat. Ini sesuai dengan Pasal 250 PP 11/2017, yang mengatur pemberhentian PNS jika terbukti melakukan tindak pidana berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap NR. Ia menyebut bahwa NR tidak menunjukkan itikad baik, meski sebelumnya sudah diberi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat pada tahun 2024.
“Waktu itu kami masih beri kesempatan agar ia menyelesaikan tanggung jawab kepada para korban. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada upaya mencicil utang kepada kontraktor yang dirugikan,” ungkap Aji.
Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak akan lagi memberi toleransi terhadap perilaku yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik ASN.
“Penetapan tersangka terhadap NR sejak 30 Juni 2025 menjadi dasar kami untuk mengambil langkah tegas. Tapi tentu saja, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Tidak ada komentar