BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menggelar pertemuan dengan Kepala Sekolah dari jenjang Pendidikan Swasta SD dan SMP, di Aula Autis Center, Senin (9/6/2025).
Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan memerintahkan wajib belajar minimal pada pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan sekolah swasta.
Dikatakan Plt Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparudin bahwa realisasi putusan tersebut adalah kenaikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) daerah, untuk sekolah swasta.
Ia menjelaskan, saat ini, BOSP ke SD negeri sebesar Rp 600 ribu persiswa dalam satu tahun. Sedangkan, SD swasta sebesar Rp 310 ribu. Nantinya, besaran nilai BOSP swasta perlu disamakan dengan sekolah negeri.
“Karena masih awal, jadi hasil diskusi ini baru menjelaskan skemanya bagaimana, dan tanggapannya perwakilan sekolah juga masih bervariasi, ada yang sudah siap untuk gratis, masih ada yang belum siap,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan, namun bersama kepala yayasannya secara langsung, guna menentukan keputusan akhir. Diketahui, beberapa sekolah sudah siap dan menyetujuinya, karena biaya per anak per tahun dari sekolah, sudah terpenuhi, jika nilai BOSP dinaikkan.
“Ada empat sekolah yang sudah mengklaim siap, yaitu YPL, YPPI, Nurul Fatah, Nurul Iman. Sebenarnya, mereka itu diuntungkan dengan pola gratis ini, selain anggaran per anak terpenuhi, orang-orang akan tertarik masuk sekolahnya,” ujarnya.
Sedangkan, untuk sekolah lain masih akan dibicarakan kembali, terutama bagi sekolah swasta yang dianggap sudah mapan, seperti Vidatra, YPK, Yabis, dan As-syamil.
“Ya kami inginnya mereka juga gratis, kalau mereka bersedia, tapi kalau tidak ya bisa jadi nanti bantuan tidak lagi diterima, alias full mandiri,” tandasnya. (Adv)
Tidak ada komentar