Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin. (Dok. Memonesia)BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memberi ketegasan kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Bontang untuk tidak melakukan pemborosan anggaran untuk kegiatan perpisahan sekolah di luar kota.
Larangan itu tentunya untuk menghindari pemborosan pembiayaan kegiatan yang ujungnya akan membebani orang tua siswa melalui iuran-iuran dengan nilai besar.
Bahkan aturan ini bukan kebijakan baru. Sejak 2023, Disdikbud telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan semacam itu. Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa wisuda, dari jenjang TK hingga SMA, bukan merupakan kewajiban.
“Kami ingin mengembalikan esensi pelepasan siswa sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan ajang pamer atau pemborosan,” tegas Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, Selasa (22/4/2025).
Kegiatan pelepasan siswa selama ini kerap menjelma menjadi agenda glamor yang tak hanya menyimpang dari nilai pendidikan, tapi juga membebani secara finansial. Mulai dari sewa bus pariwisata ke luar kota hingga penyewaan gedung mewah, semua bermuara pada satu hal: pungutan yang menguras kantong orangtua.
“Larangan ini dibuat agar tidak ada lagi kegiatan yang memaksa orangtua mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Pendidikan bukan soal seremonial megah,” imbuhnya.
Meski diakui bahwa sejumlah sekolah swasta memiliki keleluasaan dalam menentukan kegiatan internal, Saparudin mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. “Kalau sekolah swasta, kami hanya bisa imbau. Tapi sebaiknya tetap utamakan rasionalitas dan kesepakatan yang adil dengan wali murid,” ujarnya.
Sebagai solusi, Disdikbud mendorong sekolah-sekolah di Bontang untuk mengganti format pelepasan siswa dengan kegiatan edukatif yang lebih membumi. Pentas seni, pameran karya, dan pertunjukan budaya menjadi alternatif yang tak hanya hemat biaya, tapi juga kaya makna.
“Momentum perpisahan bisa tetap berkesan tanpa harus mewah. Fokusnya harus pada kebersamaan dan pencapaian anak-anak, bukan pada dekorasi atau lokasi,” ucapnya.
Disdikbud juga membuka kanal pengaduan bagi orangtua yang merasa terbebani atau menemukan pelanggaran atas aturan ini. Aduan bisa disampaikan langsung ke dinas maupun melalui forum komite sekolah.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bontang berharap bisa menekan praktik pungutan liar yang kerap muncul di akhir tahun ajaran, sekaligus menjaga agar pendidikan tetap berpijak pada nilai-nilai kesederhanaan dan inklusivitas. (ADV)
Tidak ada komentar