KUTAI TIMUR – Melalui Rapat Paripurna ke-35, Bupati Kutai Timur (Kutim) dan DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2025, Senin (13/08) malam.
Ketua DPRD Kutim, Joni yang memimpin berlangsungnya rapat paripurna tersebut menyampaikan, KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, tahapan pembahasan KUA dan PPAS tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyusunan RKPD tahun 2025,” katanya.
Joni menjelaskan bahwa proses pembahasan antara badan anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah selesai. Meskipun sebelumnya dalam penyusunan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 menimbulkan perbedaan berpendapat.
“Terdapat perbedaan pendapat, presepsi maupun pemikiran. Namun hal tersebut telah kami sinkronkan dan disepakati bersama secara normatif dengan semangat dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, dengan terselesaikannya pembahasan KUA dan PPAS, maka tahapan selanjutnya penyusunan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kutim tahun 2025.
“Setelah itu dilanjutkan untuk pembahasan berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” sambung pria ramah senyum itu.
Ia menambahkan, nantinya dalam penyusunan dan pembahasan diharapkan dilakukan koreksi yang baik, salah satu tujuannya yakni untuk mewujudkan pelayanan maksimal bagi masyarakat menuju kesejahteraan rakyat Kutim, mulai dari wilayah perkotaan hingga menjangkau daerah pelosok.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-35 tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh 25 anggota legislatif.
No Comments