BONTANG – Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen penuh haru bagi 23 narapidana yang akhirnya bisa menghirup udara bebas, Minggu (17/8/2025).
Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan berupa Remisi Umum (RU) yang diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan, serta Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan sekali dalam 10 tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Riza Mardani, menjelaskan dari total warga binaan yang menerima remisi, 15 orang di antaranya bebas setelah memperoleh RU, sedangkan delapan lainnya keluar setelah menerima RD.
“Total ada 23 orang yang langsung bebas pada perayaan kemerdekaan kali ini,” ujarnya.
Riza menegaskan, pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif, sehingga mereka benar-benar layak mendapatkan pengurangan hukuman.
Momen pembebasan ini turut dihadiri Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Ia mengaku terharu menyaksikan para warga binaan kembali ke masyarakat.
“Saya berharap mereka yang bebas hari ini tidak mengulangi kesalahan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pesannya.
Neni juga meminta masyarakat menerima kembali 23 orang tersebut tanpa diskriminasi, agar mereka bisa melanjutkan hidup dengan lebih baik.
“Semoga mereka dapat kembali bekerja, berkarya, dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat,” tandasnya.
Tidak ada komentar