KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dan Bupati Kutim telah secara resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-III tahun 2023 di gedung DPRD Kabupaten Kutim pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023.
Juliansyah menjelaskan bahwa Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, sebagai perwakilan pemerintah kabupaten Kutim, telah menandatangani Perda tersebut. Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II, Arfan, mewakili DPRD Kutim juga turut menandatangani Perda tersebut.
Selain itu, Juliansyah menyampaikan bahwa DPRD Kutim dan pemerintah kabupaten telah melakukan pembahasan dan kesepakatan terkait rancangan Perda tentang perlindungan perempuan Kutim. Setelah itu, persetujuan bersama dibuat dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, dengan tujuan agar Perda tersebut dapat diterapkan dan memberikan perlindungan yang efektif bagi perempuan di Kutai Timur.
“Dalam Perda tersebut, terdapat tanda tangan dari Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II, Arfan,” ungkap Juliansyah