KUTIM – Pemerintah daerah telah menerapkan mekanisme baru dalam penggunaan skema sewa untuk kendaraan dinas, dan Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim, David Rante, memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Menurut David, penggunaan skema sewa ini memang diperbolehkan, tetapi harus memenuhi standar tertentu untuk menentukan pejabat mana yang boleh menggunakan kendaraan sewa.
“Dalam pelaksanaannya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan melakukan verifikasi faktual,” ujar David.
David khawatir bahwa jika seluruh perangkat daerah (PD) mengajukan kendaraan sewa, hal ini akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera membuat regulasi yang ketat dan mengatur tahapan-tahapan bagi PD yang ingin mengajukan sewa kendaraan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kami meminta kepada pemerintah daerah segera membuat regulasi yang ketat dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tahapan-tahapan bagi PD yang akan mengajukan sewa kendaraan.” Pintanya
Selain itu, David berharap agar proses pelaksanaan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sedang berusaha merevisi Perbup nomor 8 tahun 2018, yang menjadi dasar hukum untuk pengadaan kendaraan operasional bagi PD, guna memastikan petunjuk pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah yang lebih baik.