Tersangka PA. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Sebanyak 3,13 gram sabu-sabu diamankan Sat Reskoba Polres Bontang dari tersangka PA (21) dan ML (21).
Para tersangka dibekuk sekira pukul 19.00 Wita, Rabu (20/01). Barang haram itu disimpan dalam jok motor yang dikendarainya.
Tersangka ML yang merupakan warga Gunung Elai itu mengaku memperoleh sabu dari Chandra. Setelah itu diserahkan ke tersangka PA warga Bontang Kuala.
“Terhadap Chandra masih dalam pencarian. Kasus ini juga masih dikembangkan,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Seperti sedotan runcing, timbangan digital, dua unit handphone.
Adapula sebuah tas kecil, pipet kaca, uang tunai Rp 300 ribu, serta satu unit sepeda motor.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)