KUTIM – Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi wilayah terakhir DPRD Kutim melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 01 Tahun 2022 tentang aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sosialisasi dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (25/5/2023).
Rantau pulung berstatus daerah pemilihan (dapil) II dengan wilayah meliputi (Rantau pulung, Bengalon, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan). Pada sosper itu, sejumlah anggota DPRD Kutim dapil II turut hadir, yakni Wakil Ketua II Arfan, Novel T Paembonan, Hasnah, dan Hj. Fitriyani.
Sementara perwakilan pemda dihadiri Sekretaris Disnakertrans Kutim yang bertindak sebagai narasumber, serta perwakilan pemerintahan kecamatan, desa di wilayah Rantau Pulung. Nampak pula sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir.
Sebelum pelaksaan Sosper, Wakil Ketua 2 DPRD Kutim, Arfan menyampaikan sejumlah arahan yang menjadi poin utama terkait Pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaa. Khususnya kuota bagi pelamar dengan dominasi putra daerah.
“Peraturan pemerintah tentang tenaga kerja oleh pemerintah ini adalah peraturan yang selalu digaungkan oleh tenaga kerja kita, sehingga rekan-rekan DPRD tahun ini sudah bekerja maksimal agar peraturan ini segera di sahkan bersama pemerintah,” papar Arfan dalam sambutannya.
Dikatakan Arfan terkait pengesahan perda tenaga kerja sendiri belum dapat secara maksimal untuk segera disahkan, “namun belum terlaksana maksimal karena belum disosialisasikan. Selian itu, aturan turunnya juga belum dikeluarkan pemerintah,” beber Arfan.
Hari ini peraturan daerah itu akan disampaikan dan di sosialisasikan, dan bukan hanya disosialisasikan tapi perlu pemahaman dan pendalaman lebih jauh. “Apa yang dihasilkan dan diperintahkan oleh perda ini mari kita ta’ati dan jalankan bersama-sama,” ucap politisi dari Partai Nasdem itu.
Diketahui bersama, Dapil 2 merupakan titi terakhir pelaksanaan Sosper oleh DPRD Kutim tentang Ketenagakerjaan. Sebelumnya Anggota DPRD dari Dapil 1, 3 dan 4 telah lebih dulu mensosialisasikan Perda tersebut di wilayahnya masing-masing.