BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memastikan tidak tinggal diam pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait masuknya Dusun Sidrap ke wilayah Kota Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa amar putusan MK mengembalikan persoalan batas wilayah kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI, untuk dievaluasi kembali sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
“Putusan itu keluar karena MK tidak memiliki tim teknis terkait tapal batas, patok, maupun titik koordinat. Jadi keputusan diserahkan kembali ke pembuat undang-undang,” ujar Agus Haris, Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, ia menilai peluang Bontang masih terbuka. Pemkot akan menyiapkan laporan dengan skema berbeda, melalui klausul pelaporan yang memungkinkan.
“Satu hal yang tidak bisa dilanggar MK adalah prinsip open legal policy yang hanya dimiliki DPR RI. Karena itu kami akan koordinasi dengan tim hukum, DPRD, dan semua pihak terkait, agar bisa dipertimbangkan kembali secara hukum,” jelasnya.
Agus Haris juga meminta warga Sidrap tetap optimis dan tidak berputus asa. Menurutnya, penetapan batas wilayah yang dipersoalkan tidak bertentangan dengan kondisi geografis maupun karakter alam di lapangan.
“Mudah-mudahan masih ada peluang, dan masyarakat yang ada di sana tidak patah semangat. Bahkan, masyarakat bisa ikut mendorong agar perjuangan ini lebih kuat,” tandasnya.
Tidak ada komentar