BONTANG – Selama periode Februari – Juli 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang tercatat melakukan penindakan terhadap tumpukan di pinggir jalan raya hingga memasuki badan jalan sebanyak 24 kasus.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi menjelaskan, tumpukan yang dimaksud meliputi pasir dan barang material atau barang bekas. Hal itu, kata dia, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat. Sebab dapat mengganggu kepentingan publik.
Baca Juga: Tertibkan PKL, Satpol PP Imbau Tidak Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar
“Seharusnya kalau memang ditumpuk disitu (pinggir jalan), harus segera diangkut ke dalam. Jangan dibiarkan seperti itu berhari-hari. Karena bisa membahayakan pengguna jalan,” ujarnya, (13/9/2022).
Apalagi jika kondisi penerangan jalan di lokasi tersebut ketika malam hari banyak yang padam, hal itu tentu dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Untuk itu, sanksi yang diberikan sesuai pasal 41 dalam Perda tersebut, yakni sanksi administratif hingga sanksi polisional. “Tapi kami sejauh ini tidak sampai represif. Kami hanya kooperatif. Dan pemilik barang biasanya langsung memindahkan barangnya ke tempat yang lebih aman,” tandas Eko. (adv/disdkominfo/lm)