Rapat koordinasi Bontang, Neni Moerniaeni, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menertibkan 25 bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan Pelabuhan Loktuan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan secara estetika kota di kawasan pesisir agar lebih tertib, bersih, dan mendukung pengembangan area pelabuhan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut memang tidak memiliki izin karena berdiri di atas aset milik pemerintah.
“Kalau terkait dengan izin, karena itu tanah pemerintah, ya ndak ada yang berizin kan,” tegasnya, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, penertiban ini bukan sekadar membongkar bangunan, melainkan bagian dari program penataan kawasan pelabuhan dan pesisir Loktuan agar lebih rapi serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat ke depan.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan memaksimalkan potensi ekonomi masyarakat di sekitar pelabuhan. Penertiban ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan itu,” jelasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kawasan Pelabuhan Loktuan bisa menjadi area yang lebih terorganisir, mendukung aktivitas ekonomi, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di pesisir.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, proses pembongkaran akan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan warga yang terdampak
“Kami minta warga membongkar bangunan secara mandiri terlebih dahulu. Petugas akan tetap menggunakan pendekatan persuasif dan humanis,” ujar Neni Moerniaeni.
Tidak ada komentar