Dok. BPBD Balikpapan
BALIKPAPAN – Kecelakaan maut di kawasan Stal Kuda, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan, pada Jumat, 1 Januari lalu, mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Irawan Setyono mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Hasil olah TKP, beber Irawan, boks belakang pikap Grand Max – yang menabrak tiga kendaraan lainnya di Stal Kuda – berisi lima penumpang. Sedangkan di ruang kemudinya ada satu sopir dan satu penumpang.
Sebelumnya, para penumpang dan awak pikap bernomor polisi KT 8815 LK itu berangkat dari Kilometer 70, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di sana, mereka melangsung kegiatan bermusik elekton pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021.
Setelah berkegiatan, mereka hendak pulang ke kawasan Kelurahan Klandasan, Balikpapan Kota. Keterangan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan para penumpang pikap tersebut. “Keterangan saksi mereka sehabis ada job elekton di sana (Kilometer 70), dan berencana pulang ke arah Klandasan,” beber Irawan, Rabu (6/1).
Waktu kecelakaan sendiri diperkirakan pukul 07.00 WITA. Sepeda motor KT 3974 KE, yang dikemudikan seorang perempuan bernama Rena Cicilia (34), menjadi kendaraan pertama yang ditabrak oleh pikap tersebut. Setelahnya, pikap menabrak lagi dua mobil, yakni Espass KT 2849 C dan Agya KT 1078 AN. Saat itu, kedua mobil tersebut tengah terpakir tanpa penumpang di lokasi kejadian.
Irawan memastikan, saat menabrak, pikap berkelir putih itu melaju kencang. Hal ini diketahui dari pergeseran mobil Espass sejauh 12 meter dari titik semulanya. Adanya pergeseran 12 meter itu diyakini polisi akibat adanya dorongan berkekuatan 30 ribu newton.
“Sehingga bisa disimpulkan kecepatan kendaraan pikap ini antara 90 sampai 100 kilometer per jam saat menabrak,” ungkap perwira melati satu itu.
Sedangkan yang menjadi pemicu kecelakaan, Irawan menyebut, diduga kuat sopir pikap mengalami microsleep. Diketahui, microsleep adalah kondisi di mana beberapa bagian otak seseorang tidak aktif, sementara bagian otak lainnya tetap aktif. Biasanya, kondisi ini dialami oleh seseorang yang mengalami kantuk berat, namun orang tersebut mencoba menahan untuk tidak tidur.
Akibat kecelakaan ini, Rena terluka parah. Irawan menyebut, luka terparah berada di bagian kepala Rena. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab Rena tewas di tempat. Selain Rena, seluruh penumpang dan sopir pikap juga mengalami cidera, ada yang patah tulang, ada juga yang mengalami luka ringan.
Berdasarkan hasil olah TKP inilah pihak kepolisian menetapkan sopir pikap tersebut sebagai tersangka. Namun, meski telah menetapkan tersangka, polisi belum mau buru-buru menuntaskan kasus ini. Pasalnya, polisi belum menemukan saksi mata yang melihat jelas proses kecelakaan ini. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih akan terus menyelidiki kecelakaan beruntun ini lebih dalam.
“Tersangka sudah jelas, tapi ini masih lidik. Karena pada saat kejadian yang melihat langsung itu enggak ada,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, Rena tinggal di kawasan Stal Kuda. Di situ dia baru tinggal sebulan. Sebelum kecelakaan, sehari-harinya Rena berjualan kue di pasar. Selain itu ia juga menitipkan dagangannya ke warung-warung. Pihak keluarganya pun telah membawa jenazah Rena ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di sana, jenazah Rena dikebumikan. (adit)