Kenalkan Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat, DPRD Kutim Gelar Sosperda

DPRD Kutim Lakukan Sosperda Tentang Bantuan Hukum (ist)

KUTIM – Lembaga Legislatif Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Teranyar Sosper dilakukan di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).

Anggota DPRD Kutim, David Rante mengatakan produk legislasi itu nantinya akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, yang teraniaya dan terjarat kasus hukum. Sebab masyarakat kurang mampu kerap tertindas dari sisi hukum oleh orang-orang yang memiliki kepentingan dan kakuasaan.

“Semoga dengan adanya perda ini bisa membantu masyarakat soal hukum,” ujar David Rante kepada awak media usai mengikuti kegiatan.

Ia menjelaskan, Perda Bantuan Hukum bisa digunakan masyarakat yang kurang mampu di kemudian hari jika menemui persoalan hukum. “Tentunya untuk mencari keadilan dan mendapatkan hak-hak mereka,” terangnya.

Melalui sosialisasi tersebut, David memberi penegasan agar masyarakat memahaminya. Sehingga suatu saat mengerti setelah penerapannya di lapangan. “Sosperda ini merupakan salah satu tugas pokok kami di DPRD. Maka dari itu, harus tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya Perda Bantuan Hukum ini, masyarakat merasa terlindungi dalam menjalakan pekerjaan sehari-harinya. Utamanya bagi yang kurang mampu.

“Aturan ini disiapkan untuk menjamin hak-hak masyarakat, terutama dalam kasus hukum pidana dan perdata. Sehingga diharapkan masyarakat bisa menggunakan fasilitas ini dengan baik,” imbuhnya. (adv)