BONTANG – Mulai Jumat (1/8/2025), sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Kota Bontang. Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terdeteksi kamera tanpa perlu interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Pemasangan kamera ETLE dilakukan di tiga titik strategis, yakni di depan Ramayana Bontang, Jalan R Soeprapto; depan Kantor Disporapar dan Ekraf Bontang di Jalan Jendral Soedirman; serta di dekat simpang tiga Cipto Mangunkusumo, Jalan Bhayangkara.
Setelah sistem terhubung langsung ke Korlantas Polri, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatlantas AKP Purwo Asmadi menyatakan bahwa kamera tilang elektronik tersebut kini siap digunakan.
“Per 1 Agustus hari ini, ETLE sudah aktif dan bisa mendeteksi pelanggaran secara otomatis ke dalam sistem,” jelas AKP Purwo.
Ia menerangkan bahwa begitu terjadi pelanggaran, kamera akan merekam data seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran. Data tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan pelanggaran benar-benar terjadi.
“Jika pelanggarannya terbukti, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang melalui email atau dikirim langsung ke alamat rumah,” ujarnya.
Namun, bila pemilik kendaraan sudah tidak tinggal di alamat tersebut dan surat tidak diterima, maka pihak kepolisian akan membekukan STNK kendaraan hingga denda diselesaikan.
ETLE ini dirancang untuk menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, antara lain:
Menerobos lampu merah
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Tidak memakai helm bagi pengendara motor
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi
Melanggar marka jalan
Melebihi batas kecepatan
Melawan arus
Membonceng lebih dari dua orang
Tidak menyalakan lampu siang hari bagi motor
Menggunakan pelat nomor palsu
Dengan diberlakukannya ETLE di Bontang, polisi berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat. Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan di jalan demi keselamatan bersama.
Tidak ada komentar