Gubernur Kaltim Mengaku Tak Berwenang Awasi Tambang, Isran Noor : Lo Siape Ngelarang Gue Nambang

Admin
9 Agu 2021 12:14
Berita 0
2 menit membaca

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

KALTIM – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku tak berwenang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang ada di daerahnya. Ia beralasan, semua pengaturan pertambangan, mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan kini telah ditarik ke pemerintah pusat.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten sekarang tidak punya kewenangan termasuk mengawasi,” kata Isran Noor dalam acara rilis hasil survei Lembaga Survei Indonesia “Persepsi Publik tentang Pengelolaan dan Potensi Korupsi SDA”, Ahad, 8 Agustus 2021.

Isran mengatakan, hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Menurut dia, setelah perizinan ditarik ke pemerintah pusat, tak ada catatan ihwal peran daerah dalam pengawasan.

Lantaran tak ada payung hukum, kata Isran, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah justru bisa balik dipertanyakan oleh mereka yang mengoperasikan usaha pertambangan.

“Nanti kalau kami mengawasi, “Eh lu jangan tambang ya tidak punya izin”, lho kewenangan dari mana saya ngelarang seperti itu? Nanti dia jawab, “Lo siape ngelarang gue nambang, baik ilegal maupun tidak ilegal?” Kan begitu,” kata Isran.

Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong, yang juga hadir dalam acara tersebut, lantas menanggapi ucapan Isran Noor. Alue mengatakan pemerintah daerah tetap bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki Dinas Lingkungan Hidup di setiap tingkatan dan aparat pengawas lingkungan hidup. Alue juga berujar, kewenangan pengawasan lingkungan hidup itu ada dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau akibat perizinan berdampak terhadap lingkungan hidup, Bapak berhak mengawasi, melakukan tindakan,” kata Alue.

Alue juga mengatakan tak semua izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, daerah juga berwenang mengelola perizinan tambang meski dalam lingkup yang lebih kecil.

Selain itu, ia mengimbuhkan, perizinan oleh pusat menyangkut usaha pertambangan yang diajukan setelah adanya UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Dia mengatakan, pemerintah daerah mestinya tetap mengawasi tambang-tambang yang sudah ada atau existing. (redaksi)

Sumber : tempo.co

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

news-1701