Penahanan dua tersangka tambang ilegal oleh Gakkum KLHK di Polresta Samarinda. (Dokumentasi: Gakkum KLHK)SAMARINDA – Setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, dua pelaku utama tambang ilegal di kawasan hutan konservasi Universitas Mulawarman (Unmul) akhirnya berhasil ditangkap. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Keduanya adalah D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat di lokasi tambang. Kini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul. Saat melakukan penelitian di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), mahasiswa menemukan adanya aktivitas tambang ilegal. Temuan itu langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti hingga akhirnya aparat berhasil menangkap dua orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian hutan Kalimantan,” tegas Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom.
Kasus tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain Gakkum KLHK, Polda Kaltim juga melakukan penyelidikan dalam kasus serupa di area Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim pada 11 Juli 2025 lalu, terungkap bahwa Polda Kaltim telah lebih dulu menetapkan seorang tersangka, yakni Rudini bin Sopyan. Namun, Gakkum KLHK saat itu belum menahan pelaku lainnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menjelaskan perbedaan proses hukum antara dua institusi tersebut. “Gakkum fokus dari sisi kehutanan, sementara Polda menangani aspek pertambangan. Jadi bukan tumpang tindih, melainkan perbedaan ruang lingkup kerja,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Gakkum KLHK telah menyita lima unit ekskavator di lokasi tambang. Sementara Polda Kaltim hanya mengamankan satu unit alat berat. Saat ini, lima orang saksi kunci disebut berpotensi menjadi tersangka berikutnya.
DPRD Kaltim mendorong agar data temuan dari Gakkum dijadikan bahan penguatan untuk mempercepat proses hukum oleh Polda, mengingat kasus penyerobotan lahan di kawasan KRUS ini telah berlangsung sejak April 2025.
Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap dalang utama di balik aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi pendidikan di Samarinda ini.
Tidak ada komentar