Kajari Bontang Dasplin (berdiri) dalam konferensi pers penangkapan DPO kasus korupsi pengadaan eskalator di Gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana. (Fajri/Memonesia.com)
BONTANG – I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana masuk dalam DPO sejak 2019 atas kasus korupsi pengadaan eskalator DPRD Bontang. Ia diringkus saat bersama istrinya dalam sebuah mobil di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. “Rencananya akan terbang menuju Denpasar, Bali,” kata Kajari Bontang Dasplin dalam konferensi pers, Jumat (05/03).
Ngurah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (04/03), sekira pukul 19.15 WIB. Tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator atau tangga berjalan di DPRD Kota Bontang yang melibatkan Ngurah yakni bersumber dari APBD Bontang Tahun Anggaran 2015.
“Kami tidak main-main dalam menangani kasus korupsi. Yang tentunya secara bertahap,” sebutnya. Dasplin menyampaikan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1673 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 26 Juni 2019 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia.
Kronologis hingga Penetapan DPO
Persidangan dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan tidak dilakukan penahanan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarin Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smr tanggal 23 Mei 2018). Adapun Amar putusan: pidana badan selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 26.974.090,00.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang melakukan banding pada tanggal 28 Mei 2018. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan penahan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 151/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 28 Mei 2018 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 175/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 06 Agustus 2018 selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan 24 Oktober 2018.
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 35/PID.TPK/2017/PT.SMR Tanggal 11 Oktober 2018 dengan amar putusan yakni, pidana badan selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 95.902.398,10 dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan.
Penutut Umum Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan upaya hukum Kasasi pada tanggal : 24 Oktober 2018. Mahkamah Agung RI mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 8493/2018/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 50 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 12 Desember 2018.
Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 8494/2018/S.2556.Tah.Sus/PP/2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019.
Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 1092/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019.
Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 1093/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 11 April 2019.
Hingga tanggal 11 April 2019 masa penahanan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia habis namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI belum turun. Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan berita acara pengeluaran tahanan dikeluarkan demi hukum Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.
Pada Tanggal 15 Juli 2019 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan amar putusan sebagai berikut;
Menjatuhkan pidana kepada I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 95.902.398,10 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan tersebut di atas jaksa pada Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor telah memanggil secara patut terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia sebanyak tiga kali. Panggilan pertama B- 409 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 18 Juli 2019; Panggilan kedua B- 416 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019; Panggilan ketiga B- 435 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 29 Juli 2019.
“Terhadap panggilan tersebut tidak ada yang diindahkan terdakwa. Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor, belum ada konfirimasi dari pihak terdakwa terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut,” tambah Dasplin. Diketahui, Kejaksaan Negeri Bontang menuju Jakarta melalui Bandara APT Pranoto Samarinda menggunakan pesawas Citilink, sekira pukul 13.40 Wita untuk menjemput terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia. (*/Fajri Sunaryo)
Tidak ada komentar