Dewan Kutim Godok Raperda Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan ke Pemerintah

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. (Ist)

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menggencar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.

Anggota Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah mengatakan dasar pembahasan raperda ini lantaran pemerintah daerah beberapa tahun terakhir ini tidak bisa menggelontorkan anggaran demi perbaikan infrastruktur di kawasan perumahan.

Kendalanya, karena debt collector atau penyedia jasa belum memberikan sarana infrastruktur jalan pada pemerintah daerah yang artinya akses dalam perumahan masih milik swasta.

Karena itu kawasan perumahan di Kota Sangatta, terkhusus infrastruktur jalannya masih konstruksi bebatuan dan jalan tanah sehingga menyulitkan penghuni perumahan.

“Anggaran kita tidak bisa masuk untuk perbaikan, jika sudah diserahkan ke pihak pemerintah tentu kita akan baguskan akses didalamnya,” terangnya Agusriansyah.

Menanggapi keluhan masyarakat terhadap kondisi akses perumahan pemukiman, DPRD Kutim membuat Perda yang akan mengatur tentang penyerahan jalan pada pemerintah daerah.

Perda ini diharapkan dapat rampung secepatnya guna agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim dapat menyentuh daerah perumahan.

“Dalam perda ini akan mengatur debt collector bisa menghibahkan akses jalan pada pemerintah, supaya anggaran kita bisa masuk untuk peningkatannya,” terangnya.

Lebih lanjut, Politisi dari PKS ini menerangkan jika pembahasan raperda ini akan berbarengan dengan pembahasan tiga raperda lainnya, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Serta Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Pengarusutamaan Gender dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. (adv)