BONTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Sementara Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengapresiasi pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik lokasi di Kota Bontang.
Penerapan tilang elektronik akan resmi berlaku di Bontang pada Oktober 2024. Adapun posisi tiga kamera yang telah terpasang berada di lampu merah Simpang empat Jalan R Suprapto Rumah Sakit Amalia, Simpang tiga Jalan Jenderal Soedirman dan Simpang tiga Bhayangkara arah Jalan Cipto Mangunkusumo.
Andi Faiz, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa melalui pemasangan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat Bontang dalam berlalu lintas di jalan. Hal itu juga akan meningkatkan pengawasan sehingga angka pelanggaran lalu lintas tentu akan berkurang.
“Mau tidak mau masyarakat secara sadar akan lebih memperhatikan pemakaian helm, membawa surat-surat berkendara,” ujarnya, Senin (25/9/2024).
Hal ini akan berdampak positif pada ketertiban lalu lintas di Kota Bontang, serta kesadaran berkendara masyarakat. Menurutnya, ini juga menjadi salah satu faktor untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Baca juga: Dewan Apresiasi Pemuda Bontang Raih Juara di MTQ Nasional XXX Tahun 2024
Apalagi semua pelanggaran akan terekam otomatis oleh kamera, walaupun tidak ada jajaran polisi di sekitaran. Nantinya, surat tilang akan dikirim langsung ke rumah, dengan alamat pemilik kendaraan yang tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Kantor Pos.
“Karena ini juga kebijakan dari kepolisian yang mengatur, maka kita harus mendukung,” katanya.
Dirinya berharap, masyarakat bisa menaati aturan berlalu lintas, apalagi kamera ETLE sudah akan berlaku nantinya.