Polres Bontang dan Satpol PP selalu bersinergi dalam melakukan penekanan angka Pandemi, salah satunya melakukan monitoring vaksinasi. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Personel Polres Bontang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemantauan vaksinasi di Makodim 0908 dan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) kawasan lapangan Bessai Berinta, Kamis (28/10).
Monitoring tersebut dilakukan setelah personil melakuka patroli protokol kesehatan (Prokes) di beberapa titik keramaian masyarakat. Selain itu, kegiatan rutin ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta aman.
“Pada intinya kami gabungn polisi. Monitoring prokes Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Agar segera menurun setiap hari,” tutur PPNS Satpol PP Bontang, Basri kepada media ini.
Mulai pukul 9 pagi, dilanjut malam ba’da Isya hingga selesai. Basri menyampaikan, setiap ada jadwal vaksinasi personel polisi dan Satpol PP langsung monitoring pengawasan agar terkontrol mengatur kerumunan, sehingga tidak menimbulkn klaster-klaster baru.
“Di Satpol PP dibagi 4 tim. Jadi siapapun yang mendapat jadwal, tentu melakukan kegiatan sama. Monitoring vaksinasi juga patroli. Dimana saja, atau ada kerumunan tentu kami kontrol pengawasan sambil mengingatkn secara humanis tanpa sanksi,” imbuh pria ramah senyum itu.
Kegiatan-kegiatan itu tentu bertujuan agar menimbulkan kepedulian masing-masing masyarakat, menjaga mulai dari diri sendiri sembari mengingatkan orang lain supaya tetap menggunakn masker serta mematuhi berbagai Prokes lainnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 188.65/1504/BPBD/2021 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Bontang.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sementara, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 8 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. (adv/kominfo/mam)