Tangga berjalan di gedung DPRD Bontang. (Dok. Memonesia.com)
BONTANG – Sebanyak tiga kali panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, tak dipenuhi terdakwa kasus korupsi eskalator DPRD Bontang I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia.
Pemanggilan itu dilakukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang Tanggal 15 Juli 2019.
Putusan tersebut di atas jaksa pada Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor telah memanggil secara patut terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia sebanyak tiga kali.
Berdasarkan surat panggilan terdakwa, yakni panggilan pertama B- 409 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 18 Juli 2019; Panggilan kedua B- 416 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019; Panggilan ketiga B- 435 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 29 Juli 2019.
“Terhadap panggilan tersebut tidak ada yang diindahkan terdakwa. Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor, belum ada konfirimasi dari pihak terdakwa terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut,” kata Kajari Bontang Dasplin, Jumat (05/03).
Sebelumnya, Ngurah diringkus saat bersama istrinya dalam sebuah mobil di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, yang hendak menuju Denpasar, Bali. Ia ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (04/03), sekira pukul 19.15 WIB.
Ngurah terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator atau tangga berjalan di DPRD Kota Bontang yang menggunakan dana bersumber dari APBD Bontang Tahun Anggaran 2015.
Diketahui, 5 September 2017 lalu Ngurah selaku sub kontraktor rekanan yang ditemani pegacaranya turut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Kala itu pengembalian uang diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bontang Agus Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Novita Elisabet Morong. (Redaksi)