273 Guru Ngaji di Kukar Ikuti Sertifikasi untuk Seleksi Penerima Insentif

Admin
17 Okt 2026 09:02
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong – Sebanyak 273 guru mengaji di Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengikuti sertifikasi dan munaqosyah sebagai bagian dari proses seleksi penerima insentif program dedikasi Terima Kasih Guru Ngajiku. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menggunakan hasil penilaian tersebut untuk menentukan peserta yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar, Sunggono, mengatakan proses seleksi diawali dengan pembinaan atau tahsin di kecamatan masing-masing. Tahap ini bertujuan menilai kemampuan baca tulis Al-Qur’an para guru mengaji sebelum mengikuti pengujian lanjutan.

“Jadi, sebelumnya dilakukan tahsin untuk menilai kemampuan baca tulis Al-Qur’an para guru mengaji. Setelah itu, mereka mengikuti munaqosyah dan sertifikasi untuk memastikan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan standar,” ujarnya.

Pengujian tersebut berlangsung dalam kegiatan Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar Guru Mengaji se-Kukar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Sabtu (17/10/2026). Pada tahap awal, penyelenggara menargetkan sekitar 500 peserta mengikuti pengujian hingga Minggu (18/10/2026).

Sunggono menegaskan, hasil sertifikasi dan munaqosyah menjadi salah satu dasar penentuan penerima insentif. Dengan mekanisme ini, pemberian bantuan diharapkan mengacu pada kriteria yang terukur.

“Guru-guru yang nantinya mendapatkan insentif akan ditentukan berdasarkan hasil kegiatan ini. Jadi, mereka yang sudah memenuhi persyaratan akan diberikan insentif agar kriterianya jelas dan tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat,” jelasnya.

Besaran insentif yang sementara disiapkan berada di kisaran Rp250.000 per bulan. Namun, nominal tersebut masih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Program Terima Kasih Guru Ngajiku dilaksanakan melalui kolaborasi LPTQ Kukar dan BK Paksi. LPTQ berperan sebagai inisiator, sedangkan BK Paksi membantu mengidentifikasi peserta serta menyelenggarakan kegiatan bersama LPTQ di tingkat kecamatan.

Pembinaan sebelumnya dimulai di Kecamatan Sangasanga, kemudian dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan lainnya. Sekretaris kecamatan yang juga menjabat sebagai ketua LPTQ di wilayah masing-masing turut memfasilitasi tahsin dan membantu memastikan guru mengaji mengikuti tahapan penilaian.

Sunggono menyebut tidak ada batasan usia khusus bagi peserta. Guru mengaji yang masih bersedia mengajar dan memiliki murid tetap berpeluang mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan.

“Tidak ada batasan usia. Sepanjang mereka masih mau mengajar, apalagi selama ini memang sudah memiliki murid mengaji, tentu tetap bisa mengikuti prosesnya,” ungkapnya.

Penyelenggara juga membuka peluang pelaksanaan sertifikasi dan munaqosyah tahap lanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan penyelenggara serta kondisi di lapangan. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x