Suara Buruh Tolak Revisi UU Cipta Kerja, Dapat Dukungan dari Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR – Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali menjadi salah satu poin tuntutan utama para buruh di Kutai Timur.

Pasalnya, poin-poin tertentu dalam UU Cipta Kerja dianggap tidak berpihak pada nasib tenaga kerja. Seperti upah buruh, jam kerja, hingga hubungan kerja seperti pekerja kontrak dan alih daya atau outsourcing.

Salah satu yang mendukung perjuangan buruh, yakni Sayyid Anjas, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim). Ia mengatakan perubahan-perubahan UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh akan disurakan ke DPR RI.

“Ini kan hari buruh nasional jadi mereka menyuarakan aspirasinya ke DPRD dan saya rasa normatif jadi kami harus menerima aspirasi mereka untuk nanti diperjuangkan dan disuarakan di DPR RI,” ujar Anjas, di Kantor DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.

Anjas menilai, sejumlah poin perubahan UU Cipta Kerya memang dianggap rumit untuk diterima masyarakat. Terutama soal jam kerja dan upah rapa tanaga kerja, yang dianggap berpihak pada perusahan bukan kepada tenaga kerja.

Dengan demikian, lanjut dia, suara para buruh sangat penting untuk disampaikan ke DPR RI. Karena lembaga legislatif pusat menjadi salah satu yang mencetuskan UU Cipta Kerja. Tidak hanya itu, dia juga merekomendasikan DPRD Kutim untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas terkait tuntutan para buruh.

“Tapi semetara ini permaslahannya belum serius. Tadi masih diminta berupa data mana-mana perusahan yang tadi dikatakan bermasalah kalau memang nanti ada keseriusan masalah serius dan memang harus butuh pansus kami di DPRD akan bentuk pansus atas persetujuan ketua DPRD,” pungkasnya.

Anjas berharap dengan komunikasi dan kerjasama yang baik antara DPRD dan GEBRAK, aspirasi para buruh dapat didengar dan diperjuangkan dengan efektif.