Razia THM di Manggar Sari Balikpapan, Satpol PP Amankan 11 Pramunikmat dan 39 Botol Miras Ilegal

Admin
31 Mei 2025 09:50
Berita 0
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar operasi penertiban ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur, Kamis malam. Operasi yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, ini berhasil mengamankan 11 perempuan yang diduga sebagai pramunikmat.

Menurut Izmir, identitas KTP para perempuan tersebut telah dicatat dan akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial. “Mereka akan dipanggil untuk mengikuti pembinaan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberi perlindungan sosial dan mendampingi mereka agar bisa beralih ke profesi yang lebih baik,” jelasnya.

Selain itu, dalam operasi yang sama, petugas juga menyita 39 botol minuman keras (miras) ilegal yang ditemukan di lokasi. Miras tersebut disita karena tidak memiliki izin edar dan akan dimusnahkan pada akhir tahun. “Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah. Miras ilegal tidak boleh beredar di Balikpapan,” tegas Izmir.

Satpol PP juga mengamankan empat unit timbangan yang digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum). Keempat timbangan tersebut disita sebagai barang bukti pelanggaran dan para pedagang akan dipanggil untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Izmir menekankan bahwa penertiban yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup pendekatan edukatif dan persuasif. “Kami ingin menciptakan ketertiban yang nyaman dan aman bagi masyarakat Balikpapan. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat wilayah dan instansi terkait untuk melakukan tindakan preventif,” ujar Izmir. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x