Pemerintah Pusat Tunda Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Bontang: Tetap Perjuangkan Pengangkatan Menjadi PPPK

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan. (ist)

BONTANG – Pemerintah pusat memutuskan menunda penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024 mendatang. Keputusan ini menyusul janji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan honorer secara masal. Sebagai gantinya, akan dilakukan pengurangan secara bertahap dengan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat kategori PPPK part time, sehingga tidak ada rencana penghapusan honorer secara besar-besaran.

“Dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ada yang namanya PPPK part time. Tidak ada penghapusan honorer secara masal,” ujar Faizal.

Faizal menegaskan bahwa untuk Bontang, tidak akan ada pengurangan tenaga honorer. Namun, di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diminta untuk tidak menambah jumlah tenaga honorer baru.

“Beberapa honorer sudah menjadi PPPK. Jumlah honorer pasti akan berkurang. Jadi jangan masukkan lagi orang baru sebagai honorer,” tambahnya.

Penambahan tenaga honorer baru dianggap dapat berimbas pada beban anggaran daerah. Oleh karena itu, Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang tetap memegang komitmen awal, yaitu memperjuangkan tenaga honorer yang sudah ada dan berupaya agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK.

“Kami tetap perjuangkan bagaimana honorer yang ada menjadi PPPK. Terutama yang sudah lama mengabdi,” ungkap Faizal.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah memastikan bahwa tidak akan ada penghapusan 2,3 juta tenaga honorer yang sebelumnya diisukan akan dilakukan pada November 2023. Azwar Anas menekankan pentingnya menjaga kontinuitas pelayanan publik dan menghindari dampak negatif terhadap angka pengangguran.

Namun, meskipun penghapusan tidak terjadi, pemerintah juga tidak diperbolehkan merekrut atau mengangkat tenaga honorer baru. Hal ini telah diimbau melalui surat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer pada tahun 2024. Rinciannya akan dibahas lebih lanjut dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan depan. (adv)