Dewan Kutim Sebut Revisi Perda Trantibum Perlu Disosialisaskan Secara Masif ke Masyarakat

Ketua Pansus DPRD Kutim tentang Ketertiban Umum dan Ketrentraman Masyarakat, Yan. Foto (dil/memonesia)

KUTAI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), tengah melakukan pembahasan awal mengenai penyusunan draft-draft pembaharuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan Pansus DPRD Kutim bersama instansi lintas sektoral. Seperti Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perdagangan, Forkopimda serta masyarakat setempat.

Ketua Pansus DPRD Kutim, Yan, mengatakan pembahasan Raperda itu dilakukan secara rinci, pasal per pasal. Agar dalam menambahkan draft aturan baru semakin relevan dengan kondisi di lapangan saat ini. Maka peran masyarakat dalam pembahasan ini sangat penting.

“Masukan masyarakat sangat penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar mampu menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik,” kata Yan, saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11/2024).

Tahapan Raperda, lanjut Yan, tidak hanya sebatas merancang aturan dengan baik. Namun produk hukum ini juga penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat yang lebih luas. Terutama terkait penambahan atau pengurangan draft payung hukum.

“Nanti akan ada beberapa kali studi banding, mensosialisasikan untuk mendapat masukan dari masyarakat karena yang merasakan nantikan masyarakat. Jadi sangat penting pembaharuan aturan baru ini disampaikan,” tuturnya.

Adapun beberapa poin yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembaharuan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentramasn Masyarakat ini. Diantaranya tentang larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ucapnya.

Raperda ini juga melibatkan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat. Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan akan melakukan studi banding dengan daerah lain untuk menyesuaikan ketentuan yang tepat untuk Kutai Timur.

“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan Perda yang relevan dan efektif di Kutai Timur,” pungkasnya.