Tim Satpol PP Bontang saat melakukan patroli rutin di sepanjang Jalan Ir Juanda – KS Tubun sampai di Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara. Sabtu (28/5). (Dok. Satpol PP)
BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang rutin lakukan monitoring lapangan setiap hari, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah.
Dari pantauan Memonesia dilapangan, Sabtu (28/5), 1 tim beranggotakan 7 personel Satpol PP berpakaian lengkap dengan kendaraan operasionalnya menyusuri sepanjang Jalan Ir Juanda – KS Tubun sampai di Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara.
Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bontang Ahmad Yani mengatakan kegiatan tersebut merupakan patroli rutin yang dilakukan setiap harinya, dari pukul 07.00 – 10.00 Wita.
Dimana kegiatan itu merupakan bentuk tanggungjawab pihaknya memastikan ketertiban masyarakat serta menindak setiap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah.
Yani bilang jika tim di lokasi misalnya, menemukan ada pedagang disekitar Pasar Tamrin atau di sepanjang Jalan Ks Tubun berjualan hingga menutupi badan jalan, Satpol PP akan memberikan teguran.
“Kami mengedapankan pendekatan persuasif, dialog. Memberikan pemahaman bahwa yang dilakukan melanggar, dan yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan agar bersedia kooperatif,” ucap Ahmad Yani saat dihubungi via telepon.
Baca Juga: Kasatpol PP Bontang ; Pendekatan Dialog Efektif Urai Persoalan Pedagang Bandel
Tidak sampai disitu, Satpol PP tetap akan memantau. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang diberikan pihaknya akan memberikan peringatan lanjutan sampai tindakan pembongkaran paksa.
“Merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penataan pedagang kreatif lapangan dan Perda 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Yani juga menjelasakan jika ditemukan pula ada baliho atau spanduk yang terpasang bukan pada tempatnya atau tidak berizin, pihaknya akan langsung menertibkan.
“Kalau melanggar, pasti dibersihkan,” pungkasnya. (adv/kominfo/wan)