KUTIM – Permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama Teluk Pandan dengan PT. Indominco Mandiri makin memanas. DPRD Kutim berusaha memediasi, namun pihak PT. Indominco Mandiri tidak hadir dalam rapat yang digelar di Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (8/6/2023).
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyayangkan langkah PT. Indominco Mandiri tersebut.
Penyelesaian masalah terkait sengketa lahan yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade, sejak tahun 2005, hingga kini belum menunjukkan titik terang yang jelas.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Sekretariat DPRD Kutim telah mengirim surat resmi ke PT Indominco Mandiri satu minggu sebelum jadwal rapat. Seharusnya, perusahaan tersebut memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam rapat kali ini.
“Kami sudah mengirim surat pada hari Jumat lalu, namun mengapa mereka tidak datang hari ini? Seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya,” jelas Basti Sangga Langi.
Absennya PT Indominco Mandiri dalam proses penyelesaian masalah dengan masyarakat bukanlah hal yang baru, ini bukan kali pertama mereka tidak hadir dalam rapat kerja dengan DPRD Kutim. Meskipun demikian, pihak legislatif masih memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk hadir pada jadwal berikutnya.
“Tidak masalah, kami masih memberikan kesempatan. Kami akan menjadwalkan ulang rapat berikutnya. PT Indominco Mandiri harus hadir,” ujar Basti Sangga Langi.
Basti menegaskan bahwa jika PT Indominco Mandiri masih terus mangkir, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Jangan menganggap kami mudah ditemui untuk dilakukan paksaan. Maka dari itu, ke depannya, kami berharap PT Indominco harus hadir,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan sengketa lahan, di mana PT Indominco Mandiri melakukan kegiatan galian tambang di lahan masyarakat tanpa memberikan ganti rugi yang layak.
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tidak meminta penggantian lahan, mereka hanya meminta tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan tanaman dan pertanian masyarakat yang telah terdampak.
“Pada awalnya, hanya 229 hektar lahan yang telah diverifikasi untuk mendapatkan ganti rugi terkait tanaman dan pertanian yang terdampak, sementara sisanya belum diverifikasi karena alasan belum ada kegiatan galian. Namun, saat ini, lokasi-lokasi tersebut sudah terkena dampak pengerukan, sehingga masyarakat menuntut adanya ganti rugi atas tanaman dan pertanian yang telah hancur,” pungkas Basti Sangga Langi.
Konflik antara perusahaan tambang tersebut dengan Kelompok Tani Karya Bersama Teluk Pandan telah berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa adanya solusi yang memuaskan.
Dalam sengketa lahan ini, PT Indominco Mandiri diduga melakukan kegiatan galian tambang di lahan masyarakat tanpa memberikan kompensasi yang adil dan layak. Para petani merasa dirugikan karena tanaman dan pertanian mereka yang merupakan mata pencaharian utama terdampak parah akibat aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan.
Kisruh antara PT Indominco Mandiri dan Kelompok Tani Karya Bersama Teluk Pandan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.