MEMONESIA.COM – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah menyusun ekspansi besar terhadap kebijakan larangan perjalanan internasional. Sebuah dokumen internal yang bocor menunjukkan bahwa sebanyak 36 negara tambahan tengah dipertimbangkan untuk masuk dalam daftar pembatasan masuk ke AS — langkah yang akan memperluas kebijakan kontroversial ini secara drastis.
Memo rahasia Departemen Luar Negeri yang diperoleh Reuters mengungkapkan bahwa negara-negara tersebut diberikan tenggat waktu 60 hari untuk memenuhi sejumlah persyaratan keamanan dan dokumen keimigrasian. Jika tidak, larangan penuh atau sebagian terhadap warga mereka akan diberlakukan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah Presiden Trump awal bulan ini, yang menandatangani proklamasi pelarangan masuk bagi warga dari 12 negara atas dasar ancaman “terorisme asing” dan alasan keamanan nasional.
Namun, perluasan ini menandai arah baru yang lebih agresif. Dokumen internal menyebutkan kekhawatiran mulai dari paspor palsu, sistem administrasi negara yang lemah, hingga sikap tidak kooperatif terhadap proses deportasi dan isu keterlibatan dalam aksi terorisme di wilayah AS.
“Kami mengidentifikasi 36 negara yang saat ini tidak memenuhi standar minimum keamanan,” tulis Departemen Luar Negeri dalam kabel diplomatik yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Negara-negara tersebut akan dikenakan sanksi imigrasi jika gagal memperbaiki situasi.
Beberapa negara yang disebut dalam dokumen meliputi Nigeria, Ethiopia, Mesir, Ghana, Suriah, dan Uganda. Secara keseluruhan, daftar tersebut mencakup sejumlah negara di Afrika, Asia, dan kawasan Pasifik.
Dalam pernyataan resminya, pejabat senior Departemen Luar Negeri menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi internal. “Kami berkomitmen untuk melindungi rakyat Amerika dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi,” ujarnya, tanpa mengonfirmasi isi dokumen.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari agenda imigrasi garis keras Trump menjelang masa jabatan keduanya, termasuk deportasi besar-besaran warga asing, pembatasan visa mahasiswa, hingga upaya pengetatan aturan suaka.
Sebelumnya, kebijakan larangan perjalanan pernah diberlakukan Trump pada 2017 terhadap tujuh negara mayoritas Muslim. Setelah mengalami revisi hukum, kebijakan itu disahkan Mahkamah Agung pada 2018.
Jika diterapkan, kebijakan baru ini akan menjadi larangan perjalanan paling luas dalam sejarah Amerika Serikat modern, memperkuat citra Trump sebagai presiden dengan pendekatan imigrasi paling keras dalam beberapa dekade terakhir.
Tidak ada komentar