BONTANG – Kota Bontang terus menunjukkan kinerja positif dalam pembentukan regulasi lokal dengan telah mengesahkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sejak Januari hingga November 2023. Pengumuman ini disampaikan oleh Nursalam, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
“Hingga saat ini, sudah ada 13 Raperda yang berhasil disahkan menjadi Perda Bontang,” ungkap Nursalam, menunjukkan pencapaian positif DPRD Bontang dalam hal pembentukan regulasi.
Meskipun demikian, masih terdapat tujuh Raperda yang sedang dalam proses pembahasan. Proses tersebut masih berada pada tingkat Komisi di DPRD dan Pemerintah Kota Bontang. Sebagian lainnya juga telah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Semua masih terus berproses,” tambah Nursalam, menegaskan bahwa DPRD Bontang terus berkomitmen dalam menyusun regulasi yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya pembahasan dan penyusunan regulasi tersebut, diharapkan Kota Bontang dapat mengoptimalkan tata kelola daerah dan memberikan dampak positif bagi perkembangan masyarakat setempat.
Adapun Rapeda yang telah disahkan menjadi Perda Bontang adalah sebagai berikut:
– Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2022
– Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2023
– Pengesahan Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2022
– Perda tentang Fasilitasi, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
– Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
– Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah:
– Perda tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
– Perda tentang Inovasi Daerah
– Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan
– Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Susunan Dan Perangkat Daerah
– Perda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
– Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043
– Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman
Kemudian, Raperda yang masih dalam status Pembahasan pada tingkat Komisi atau Pansus dengan Tim Pembahasan Pemerintah Kota Bontang yakni:
– Raperda tentang Penganggulangan Banjir
– Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
– Raperda tentang Pembentukan Kelurahan
– Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi
Selanjutnya, Raperda yang masih dalam proses Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kaltim adalah:
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
– Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016 – 2036. (adv)