Beberapa supermarket di Bontang menaikan harga rokok awal tahun 2021. (Fajri/Memonesia.com)
BONTANG – Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, secara otomatis mempengaruhi harga rokok di pasaran. Sejak Senin (01/02) lalu, kenaikan tarif cukai rata-rata mencapai 12,5 persen.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Bontang, Ari Winarno menjelaskan seiring kenaikan cukai akan membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik.
“Tarif cukai naik, rokok juga pasti naik,” jelas Ari, Rabu (3/2).
Baca Juga : Tumbangkan 53 Tim, ILSCS Empressa Raih Juara Pertama Turnamen PUBG Mobile ESI Bontang
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 19S’PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Harga SKM naik dari Rp 740/batang menjadi Rp 865/batang, dan SPM dari Rp 790/batang menjadi Rp 935/batang.
Sementara untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) harganya tetap dikarenakan tarif cukainya juga tetap alias tidak naik. Tetap di angka Rp 425/batang. Pun ia menyebut untuk harga jual eceran ditentukan oleh pengusaha sendiri.
“Harga eceran diajukan oleh pengusaha, lalu ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan, dalam rangka mewujudkan persaingan dagang yang wajar,” sambung Ari.
Di supermarket Bontang berbagai merek rokok memang mengalami kenaikan. Contohnya Marlboro Ice Blase Rp 25-26 ribu/bungkus menjadi Rp 30.500- 33 ribu/bungkus.
Lalu Sampoerna Mild dari Rp 23-24 ribu menjadi Rp 25.700-Rp 28.500. Djarum Super Rp 18-19 ribu/bungkus menjadi Rp 25.800-26 ribu/bungkus. Dunhill putih semula Rp 30.800 menjadi Rp 32 ribu/bungkus. (*/Fajri Sunaryo)