Tegakkan Perda, Satpol PP Butuh Peran Serta Masyarakat

satpol pp
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi. (Dok. Memonesia.com/lm)

BONTANG – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi menjelaskan, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat, dibutuhkan peran serta masyarakat. 

Sebab, kata dia, Satpol PP tak mungkin bisa mengawasi 24 jam seluruh wilayah Bontang. Sehingga laporan masyarakat yang melihat atau menemukan kejadian yang berhubungan dengan pelanggaran Perda, bisa langsung dilaporkan kepada pihaknya untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Kadang mereka kan juga kadang kucing-kucingan dengan kami. Ketika ada petugas Satpol mereka kabur. Nanti ketika sudah tidak ada kembali lagi. Sehingga laporan masyarakat sangat penting,” ujarnya saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Beberapa pelanggaran yang menjadi atensi Satpol PP antara lain, aktivitas penumpukan barang bekas atau pasir di trotoar hingga masuk ke badan jalan.

Selain itu mereka juga fokus terhadap penindakan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), reklame atau baliho tak berizin, penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), serta masalah Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) di lingkungan masyarakat.

“Personil kami terus melakukan patroli dengan menyasar titik-titik yang sering ditemui pelanggaran,” imbuhnya. (adv/diskominfo/lm)